Minggu, 03 Agustus 2025
Menu

Lapor ke Dewas, ICW Harap Johanis Tanak Dipecat dari KPK

Redaksi
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dipecat dari jabatannya.

Peneliti ICW Lola Ester mengatakan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Johanis Tanak bukan lagi gejala baru, sehingga laporan yang dilakukan oleh ICW harus diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan memberikan sanksi tegas.

“Kami memandang ini bukan gejala baru lagi. Untuk sanksinya untuk selemah-lemahnya iman harus ada forum pengujiannya dulu. Pelaporan ini jangan sampai tidak diproses,” katanya, Selasa, 18/4/2023.

Menurut Lola, dalam rentang waktu jelang Johanis Tanak dilantik sudah seharusnya dia menjaga perilakunya, sehingga ketika ada membangun komunikasi dengan pihak lain yang menawarkan kerja itu akan memunculkan konflik kepentingan.

Oleh karenanya, ICW meminta Dewas KPK mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke presiden untuk dapat memberhentikan Johanis Tanak.

“Kemudian soal sanksi berat yang dapat diberikan Dewas KPK dengan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke presiden untuk memberhentikan yang bersangkutan, dan presiden dapat memberhentikan Johanis Tanak,” tegasnya.

Lola beserta pihaknya pun membawa bukti percakapan Johanis Tanak dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen) Minerba Idris Sihite saat melapor ke Dewas KPK. Salah satu kalimat di percakapan itu ialah ‘bisalah kita cari duit’.

“Kami membawa bukti yang ada di media sosial karena memang tidak ada bantahan juga dari yang bersangkutan. Itu menunjukan bahwa memang percakapan itu terjadi,” sambungnya.

ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK

ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke Dewas KPK terkait adanya dugaan pelanggaran etik, Selasa, 18/4.

ICW menduga, Johanis Tanak telah melakukan pelanggaran etik karena menjalin komunikasi dengan kasus korupsi yang sedang diperiksa KPK.

Komunikasi yang dimaksud adalah percakapan Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Idris Sihite, yang merupakan saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI).

“ICW melaporkan ke Dewas KPK dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Johanis Tanak, soal komunikasi yang dibangun oleh yang bersangkutan dengan Idris Sihite,” kata Peneliti ICW Lola Ester.*

Laporan Merinda Faradianti