Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Laporkan Firli cs ke Dewas-Ombudsman, Brigjen Endar: Mencari Keadilan

Redaksi
Ombudsman RI Sebut Terima Laporan Brigjen Endar Priantoro
Ombudsman RI Sebut Terima Laporan Brigjen Endar Priantoro | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILANBrigjen Endar Priantoro melaporkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri cs ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) buntut pencopotannya dari Direktur Penyelidikan KPK, Senin, 17/4/2023.

Endar menduga, terdapat perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretariat Jenderal Cahya H. Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas terkait pencopotannya.

“Syarat untuk diterima laporannya di Ombudsman ada beberapa hal. Salah satunya sudah ada tindakan banding sebagai pembanding. Makanya kami kemarin melakukan tindakan keberatan terhadap pimpinan,” katanya, Senin, 17/4.

Sebelumnya, Endar juga melaporkan Firli Bahuri cs ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa, 4/4.

Melaporkan para pimpinan KPK ke sejumlah pihak, Endar mengaku untuk mencari keadilan.

“Intinya kami taat asas dan taat aturan untuk mencari keadilan,” katanya.

Sementara terkait apakah akan melaporkan kasus pencopotannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Endar mengaku belum memikirkannya.

“Belum sampai ke sana,” jelasnya.

Laporan Endar ke Ombudsman

Brigjen Endar Priantoro melapor ke Ombudsman karena menilai terdapat perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri, Sekretariat Jenderal Cahya H. Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas dalam bentuk perbuatan melawan hukum melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.

Lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun pengembalian tanpa prosedur yang benar.

Selain itu, kata Endar, terdapat dugaan kuat pemberhentiannya merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara.

Laporan Endar itu diklaim sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ombudsman dan UU Pelayanan Publik.*

Laporan Merinda Faradianti