Kemendagri Telusuri Dugaan Bupati Meranti Gadaikan Aset Pemkab Rp100 Miliar

FORUM KEADILAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini masih menelusuri isu Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil, menggadaikan aset Pemkab Meranti.
Hal ini diduga dilakukan sebagai agunan untuk mencari pinjaman dari bank.
“Kemendagri masih mempelajari kasus ini berdasarkan regulasi dan dokumen yang ada,” ungkap staf khusus Mendagri, Kastorius Sinaga pada Senin, 17/4/2023.
Ia juga menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta jajaran terkait dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mencermati masalah ini secara faktual dan mengevaluasi secara normatif.
“Bila ada pelanggaran maka akan ditelusuri. Bila pemberitaan tidak sesuai dengan fakta, maka akan diklarifikasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, diduga digadaikan ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Selatpanjang.
Aset itu digadaikan M Adil saat masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti.
Nilai pinjaman diduga mencapai Rp100 miliar.
Terkait dengan hal tersebut, Pimpinan Cabang BRK Syariah Cabang Selatpanjang, Ridwan membenarkan adanya pinjaman dari Pemkab Meranti.
“Itu pinjaman atau pembiayaan BRK Syariah untuk Pemda Meranti,” ujarnya.
Pinjaman dilakukan sejak Januari 2022, tetapi dana yang dikucurkan baru Rp60 miliar.
“Bukan kantor bupati (yang digadaikan), tapi kantor Dinas PUPR yang menjadi dasar kerja sama kita dalam pembiayaan tersebut,” ujarnya lagi.
Ia mengatakan, cicilan yang harus dibayar Pemkab Meranti tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar, yang sejauh ini sudah dibayar Rp 12 miliar, setelah pencairan APBD Desember 2022.
Selanjutnya, pembayaran cicilan akan dibebankan pada APBD Meranti 2023 dan 2024.
Ridwan juga menyebut bahwa mekanisme pinjaman yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.*