Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Brigjen Endar Tegaskan Masih Pegawai KPK Berdasarkan Perintah Kapolri

Redaksi
Brigjen Endar Priantoro tiba di Ombudsman RI, Senin, 17/4/2023 | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Brigjen Endar Priantoro tiba di Ombudsman RI, Senin, 17/4/2023 | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILANBrigjen Endar Priantoro menegaskan dirinya masih bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Kapolri. Tolong catat,” tegasnya saat ditemui di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 17/4/2023.

Menurut Endar, surat perpanjangan tugasnya dari Kapolri lebih dulu ada daripada surat pencopotannya dari KPK.

“Saya masih ditugaskan di KPK, surat perintah (Kapolri) itu sudah mendahului tanggal 29 Maret 2023. Saat ini memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang harus saya lakukan, sehingga saya tidak tiap hari di KPK,” sambungnya.

Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK

KPK memberhentikan Endar dari Direktur Penyelidikan KPK dengan alasan masa jabatannya telah habis per 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK, Selasa, 4/4.

“Mengapa saya melapor ke sini karena saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah keputusan itu sesuai dengan kode etik KPK,” jelas Brigjen Endar Priantoro saat ditemui Selasa, 4/4.

Menurut Endar, pencopotan secara hormat dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK tidak lagi soal nama pribadi tapi sudah membawa institusi Polri.

Tak hanya melapor kepada Dewan Pengawas KPK, pada Senin, 17/4 kemarin, Endar juga melaporkan Firli Bahuri cs terkait pencopotannya tersebut ke Ombudsman.

Endar mengatakan, terdapat perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri, Sekretariat Jenderal Cahya H. Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas dalam bentuk perbuatan melawan hukum melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.

“Ada juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pada laporan tersebut saya menekankan bahwa adanya pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang melalui pola yang sama, yaitu pemberhentian/pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK,” katanya.

Laporan Endar itu diklaim sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ombudsman dan UU Pelayanan Publik.*

Laporan Merinda Faradianti