Rabu, 09 Juli 2025
Menu

Polda Lampung Klaim Tak Bisa Hentikan Kasus TikToker Bima Yudho Tanpa Alasan Jelas

Redaksi
Bima Yudho Saputro | TikTok @awbimaxreborn
Bima Yudho Saputro | TikTok @awbimaxreborn
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Lampung menyebut tak bisa menghentikan proses hukum terhadap TikToker Bima Yudho Saputro.

Diketahui, Bima mengkritik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut pihaknya tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap laporan tersebut.

“Enggak bisa serta merta dihentikan penyidikan itu tanpa adanya alasan jelas, misal karena tidak cukup bukti. Dan kita melakukan proses itu secara asas praduga tak bersalah,” ungkapnya pada Senin, 17/4/2023.

Selain itu, Pandra menuturkan jika melanjutkan proses kasus tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Operasional Manajemen Tindak Pidana.

“Setiap penyidik menerima pengaduan wajib untuk dilakukan penyelidikan dan tidak boleh polisi menolak setiap laporan dari masyarakat. Nanti dikomplain,” ujarnya.

Saat ini, Pandra menyebut pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti terkait laporan terhadap Bima.

Ia juga menjamin keamanan keluarga Bima yang ada di Lampung Timur.

Pandra juga mempersilakan pihak Bima untuk melapor ke Propam Polri juga ada anggota kepolisian yang mengintimidasi mereka.

“Kalau memang ada kesalahan prosedur silakan pihak yang merasa diintimidasi Polisi lapor. Kalau ada suatu pelanggaran atau suatu penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan silahkan dilaporkan ke bidang propam agar bisa disidang secara kode etik maupun disiplin,” ujarnya.

“Jadi jangan takut, kita bekerja, kita penyidik itu adalah kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan kewenangan penyidik itu adalah independen,” kata Pandra menambahkan.*