Selasa, 16 September 2025
Menu

Brigjen Endar Priantoro Laporkan Dugaan Maladministrasi Usai Pencopotannya dari KPK

Redaksi
Brigjen Endar Priantoro laporkan maladministrasi pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK
Brigjen Endar Priantoro laporkan maladministrasi pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Brigjen Endar Priantoro mengajukan laporan dugaan maladministrasi atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada Ombudsman RI.

Laporan itu sesuai dengan UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik.

Ia melaporkan Firli Bahuri cs karena menurutnya  terdapat perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, Sekjen dan Karo SDM KPK dalam bentuk perbuatan melawan hukum melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.

“Ada juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pada laporan tersebut saya menekankan bahwa adanya pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang melalui pola yang sama yaitu pemberhentian/pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK,” katanya saat ditemui di Ombudsman RI, Senin, 17/4/2023.

Lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun pengembalian tanpa prosedur yang benar.

Selain itu, terdapat dugaan kuat pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara.

Kemudian pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak indepedensi dan due process of law.

“Adapun pokok permohonan adalah meminta agar Ombudsman RI menindaklanjuti dan melakukan fungsi, tugas dan wewenang,” sambungnya.

Ia juga menyebutkan sebagaimana diatur di dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan bahwa secara jelas dan nyata terdapat perbuatan maladministrasi terhadap status kepegawaian.

Endar juga meminta agar Ombudsman dapat mengembalikan status kepegawaiannya di KPK seperti semula sebelum adanya Surat KPK RI Nomor B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan SK Sekjen KPK RI Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.

“Pengajuan laporan tertulis ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan,” tegasnya.*

 

Laporan Merinda Faradianti