Mahfud MD akan Komunikasikan Soal RUU Perampasan Aset ke Pimpinan Parpol

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya akan tetap mengomunikasikan RUU Perampasan Aset kepada para pemimpin parpol.
Komunikasi ini bisa dilakukan secara resmi maupun tidak resmi.
“Soal komunikasi dengan pimpinan parpol, sudah pasti. Sudah pasti kita saling komunikasi. Baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi,” ungkap Mahfud pada Jumat, 14/4/2023.
Lebih lanjut, ia juga menyebut komunikasi itu menjadi satu keharusan di negara demokrasi.
Mahfud juga menyebut semua pihak ingin agar RUU Perampasan Aset ini segera sampai ke DPR.
Bahkan yang meminta RUU Perampasan Aset disampaikan segera ke DPR, termasuk dari pihak parpol.
“Tapi semuanya tampaknya sama, ingin RUU Perampasan Aset segera sampai ke DPR. Baik parpol, pemerintah, maupun DPR,” ujar Mahfud.
RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan
Terhitung sudah 10 tahun RUU tersebut tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012 lalu.
Pemerintah rencananya akan menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draft aturan tersebut pada pekan ini.
Ada enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draft naskah akademik dan RUU.
Satu pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, pimpinan lima instansi lainnya sudah memberikan paraf persetujuan, yaitu Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Sebab, belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan, surpres dari Jokowi sebagai tanda RUU akan dibahas bersama juga belum bisa dikirimkan ke DPR.
Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.
Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan.
Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai pemiskinan koruptor.*