Selasa, 04 November 2025
Menu

Jokowi Resmi Beri Grasi untuk Terpidana Mati Kasus Narkotika Merri Utami

Redaksi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi untuk terpidana mati kasus narkotika, Merri Utami.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Merri Utami, Aisyah Humaida Musthafa.

Aisyah mengungkapkan grasi itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G tahun 2023 dan ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2023.

Ia juga mengapresiasi langkah Jokowi dalam memberikan grasi kepada kliennya.

Namun, ia menyayangkan proses yang terlalu lama dalam pemberian grasi tersebut.

Lebih lanjut, Aisyah juga mengungkapkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat telah mengajukan permohonan grasi untuk Merri Utama pada 2016 lalu.

Tetapi tidak ada respons dari pemerintah.

Pada 2021, LBH Masyarakat bahkan sempat membuat aksi teatrikal dalam rangka peringatan 20 tahun Merri Utama di penjara.

Setahun setelahnya, LBH Masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Diketahui Merri Utami ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2001.

Petugas menemukan heroin seberat 1,1 kilogram di dalam tas Merri.

Merri datang dari Nepal usai liburan.

Tas yang ia bawa adalah pemberian kenalannya bernama Jerry, seorang berkebangsaan Kanada.

Pada Mei 2002, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Merri Utami.

Ia sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolaknya pada Januari 2003.*