KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Kamis, 13/4/2023 dini hari.
Korupsi yang dilakukan berupa penerimaan suap oleh penyelenggara negara di lingkungan DJKA Kemenhub terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera tahun 2018-2022.
“Setelah meminta keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, kami menetapkan 10 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis, 13/4.
Pada pihak pemberi terdapat empat tersangka, yakni DIN (Dion Renato Sugiarto) sebagai Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), MUH (Muchamad Hikmat) sebagai Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), YOS (Yoseph Ibrahim) sebagai Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, dan PAR (Parjono) sebagai VP PT KA Manajemen Properti.
Pada pihak penerima terdapat enam tersangka. Mereka ialah Direktur Prasarana Perkeretaapian HNO (Harno Trimadi), PPK BTP Jabagteng BEN (Bernard Hasibuan), Kepala BTP Jabagteng PTU (Putu Sumarjaya).
Kemudian, PPK BPKA Sulawesi Selatan AFF (Achmad Affandi), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian FAD (Fadliansyah), dan PPK BTP Jabagbar SYN (Syntho Pirjani Hutabarat).
“Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023,” sambungnya.
Para tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para tersangka pemberi dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK meminta keterangan terhadap 25 orang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa kawasan pada Selasa, 11/4 dan dilanjutkan di Jakarta hingga Rabu 12/4.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,027 miliar, US$20 ribu, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar.*
Laporan Merinda Faradianti