Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU, Prima: Kita Hormati

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik mengatakan, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023.
Pengajuan banding KPU RI tersebut berkaitan dengan gugatan Prima mengenai perbuatan melawan hukum, yang berujung PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
“Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat,” kata Dominggus, Rabu, 12/4/2023.
Kata Dominggus, keputusan tersebut tidak akan memengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara Prima dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.
Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada Prima melengkapi dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP Prima) sampai saat ini masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” sambung Dominggus.
Menurut Dominggus, selain berkaitan dengan kepemiluan terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional.
Hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
“Mengenai kompetensi absolut, menurut Prima, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik,” jelas Dominggus.
Dominggus mengingatkan kepada struktur Prima di daerah, kader, anggota dan simpatisan untuk tetap fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berlangsung.*
Laporan Merinda Faradianti