Sabtu, 12 Juli 2025
Menu

Soal Pembatasan Beli Pertalite Usai Lebaran, Kementerian ESDM Angkat Suara

Redaksi
SPBU Pertalite. | Ist
SPBU Pertalite. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait rencana pembatasan pembelian pertalite yang berlaku setelah Lebaran 2023.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut hingga kini pemerintah masih terus mengkaji Perpres No. 191 tahun 2014 soal pendistribusian dan harga jual eceran BBM bersubsidi.

Jadi, ia belum bisa memastikan waktu pembatasan beli BBM subsidi itu berlaku.

Diketahui, saat ini Perpres No. 191 tengah dibahas di Kemenko Perekonomian.

“Ini lagi di Kemenko Perekonomian. Bukan dibalikin, mereka yang sedang mengkaji lagi. Ya ini bukan di kami, di Kementerian Perekonomian,” ujar Tutuka pada Senin, 10/4/2023.

Namun, ia mengatakan aturan pembatasan BBM pertalite ini masih akan dikeluarkan dan diberlakukan tahun ini.

Menurutnya aturan ini penting karena sebelumnya tidak mengatur kriteria konsumen yang berhak mengisi pertalite.

Apalagi, pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di mana ada kompensasi yang diberikan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) selaku pelaksana penugasan.

Sebelumnya, pemerintah akan membatasi penjualan pertalite.

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menyebut ada beberapa opsi penerapan pembatasan pembelian pertalite, yaitu bisa diimplementasikan 1 Maret sebelum Lebaran atau 1 Mei setelah Lebaran.

“Kita bisa menghemat hingga Rp23,5 triliun untuk pertalite. Sementara solar sebesar Rp6 triliun sampai Rp7 triliun,” terang Abdul.*