Rabu, 03 September 2025
Menu

Rafael Alun Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Usai Ditahan KPK

Redaksi
Rafael Alun Trisambodo tiba di KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin, 3/4/2023. | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Rafael Alun Trisambodo tiba di KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin, 3/4/2023. | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Rafael diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin 10/4/2023 kemarin.

“Benar, kemarin Rafael telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 11/4.

Ali menjelaskan, pada saat pemeriksaan tim penyidik menanyakan beberapa dokumen yang ditemukan kepada Rafael.

“Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud,” sambungnya.

Kata Ali, dokumen tersebut disita oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keberadaan dokumen itu juga akan ditanyakan kepada saksi lainnya.

“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” ujar Ali.

Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael yang nilai mutasinya mencapai Rp500 miliar.

Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael.

KPK pun akhirnya menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi, dan ditahan selama 20 hari mulai 3 hingga 22 April 2023.

Gratifikasi diduga diterima Rafael selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.*

Laporan Merinda Faradianti