KPK Periksa 4 Saksi di Kasus Gratifikasi Rafael Alun

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus gratifikasi mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Ali menyampaikan, empat saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin 10/4/2023 kemarin.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali, Senin 10/4.
Empat saksi yang diperiksa atas nama Jinnawati (karyawan swasta), Nanan Hadiretna (ibu rumah tangga), Thio Ida (ibu rumah tangga), dan Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande (staff yang ditunjuk) Swasta.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi. Rafael juga telah resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari.
“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Ali.
Pada konstruksi, perkara itu berawal saat Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari 2005.
Dia memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, di 2011 Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Selain itu, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.*
Laporan Merinda Faradianti