Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Tok! AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David

Redaksi
Suasana di luar ruangan pelaksanaan musyawarah diversi perkara AG. | Ist
Suasana di luar ruangan pelaksanaan musyawarah diversi perkara AG. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa anak AG (15) divonis hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Senin, 10/4/2023.

Hakim menyatakan, AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada David.

“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 10/4.

AG akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), yang merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

“Hukuman pidana penjara tiga tahun dan enam bulan di LPKA,” sambungnya.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kekasih Mario tersebut dengan hukuman empat tahun penjara.

Terdakwa AG tampak menghadiri sidang vonis tersebut. Dia tiba di PN Jaksel pada pukul 12.30 WIB.

AG terlihat tampil dengan memakai celana hitam, masker, dan hoodie cream yang menutup rapat mukanya. Dia didampingi oleh beberapa orang.

David mengalami penganiayaan oleh Mario pada 20 Februari 2023. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Polisi juga menetapkan Mario dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.*

Laporan Novia Suhari