Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Brigjen Endar Priantoro Ditolak Masuk Gedung KPK

Redaksi
Brigjen Endar Priantoro ditolak masuk ke KPK
Brigjen Endar Priantoro ditolak masuk ke KPK | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro ditolak masuk KPK.

Ia tidak bisa masuk ke KPK karena kartu aksesnya tidak berfungsi lagi atau ditolak.

“Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul. Memang dari kemarin saya sudah di-off-kan,” katanya, Senin, 10/4/2023.

Ia menjelaskan, Kabiro Umum KPK mengatakan berdasarkan perintah pimpinan dirinya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai seperti biasa.

“Bagi saya, selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum, saya masih berhak di sini,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Tak terima, ia melaporkan pimpinan KPK Firli Bahuri kepada dewan pengawas KPK.

Menurut Brigjen Endar, pencopotan secara hormat dirinya dari jabatan direktur penyelidikan KPK tidak lagi soal nama pribadi tapi sudah membawa institusi Polri.

Kapolri buka suara soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Kapolri pun menegaskan pihaknya terus berkomitmen memperkuat KPK.

“Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah, karena memang waktu yang lalu yang bersangkutan masih diperpanjang, dan saat ini beliau mengambil langkah, kami melihat itu sebagai masalah internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK,” ujar Listyo Sigit pada Rabu, 5/4/2023.

Lebih lanjut, ia juga berharap masalah yang dihadapi oleh Endar bisa diselesaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana, apakah itu dari inspektorat ataukah itu dari Dewas. Yang jelas, Polri tetap berkomitmen memperkuat KPK,” katanya.

Menurut Sigit, jika Polri menarik dua orangnya di KPK maka itu melemahkan KPK. Sigit juga memastikan hingga saat ini Polri menghormati SOP aturan yang ada di KPK dan Polri terkait penugasan personel.

“Kalau dua orang kita tarik tentunya justru melemahkan KPK,” tegasnya.*

 

Laporan Merinda Faradianti