Rabu, 23 Juli 2025
Menu

Berkaca dari Kasus AG, KPAI Minta UU Sistem Peradilan Anak Direvisi

Redaksi
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait hadir dalam sidang vonis terdakwa AG (15) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Senin, 10/4/2023.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait hadir dalam sidang vonis terdakwa AG (15) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Senin, 10/4/2023 | Novia Suhari/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait hadir dalam sidang vonis terdakwa AG (15) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Senin, 10/4/2023.

Hadirnya Arist di sidang vonis tersebut untuk mengamati sidang dari pelaku anak AG yang masih dibawah umur. Adapun sidang vonis AG hari ini dilakukan secara terbuka.

Dalam kesempatan tersebut, Arist mengatakan, jika kasus AG seharusnya menjadi momen untuk pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Dalam peristiwa ini, kehadiran saya akan menyampaikan bahwa kroscek ini harus mengubah dan merevisi UU Sistem Peradilan Anak, di mana kenakalan di mana kejahatan. Kemudian juga harus ada kenakalan ringan, kejahatannya juga harus bisa dikategorikan. Saya rasa ini menjadi momen untuk pemerintah dan DPR duduk bersama untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2012, tentang definisi anak yang melakukan kenakalan sifatnya kenakalan ringan atau kejahatan ringan,” katanya, saat ditemui di PN Jaksel, Senin, 10/4.

Arist menekankan, revisi harus dilakukan karena saat ini banyak kejahatan dilakukan oleh anak usia 18 tahun ke bawah.

“Kejahatan ringan atau tindak pidana ringan, yang harus didefinisikan adalah soal definisi anak masih di bawah 18 tahun, tapi kalau ada anak di bawah 18 tahun melakukan tindak pidana maka harus dipisahkan dan bedakan mana kenakalan mana kejahatan, kejahatan juga ada lagi mana ringan dan berat,” ujarnya.

Sementara terkait kasus AG sendiri, Arist mengatakan, menurut jaksa penuntut umum (JPU) kasus penganiayaan tersebut sudah masuk dalam kategori kejahatan tindak pidana yang berkonflik dengan hukum sebagai pelaku tindak kejahatan luar biasa.*

Laporan Novia Suhari