Dua BUMN Resmi Dibubarkan Jokowi, Stafsus Menteri Buka Suara

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan dua badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas (Iglas).
Pembubaran Kertas Kraft Aceh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 sedangkan pembubaran Iglas tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2023.
Keduanya diteken pada 3 April 2023.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut Kementerian BUMN mengikuti keputusan Jokowi.
“Sesuai dengan aturan mainnya saja, semua kita ikuti saja,” ujar Arya pada Kamis, 6/4/2023.
Terkait dengan mantan karyawan dua BUMN tersebut, Arya menyebut jika kemampuannya dibutuhkan maka bisa dipekerjakan di BUMN lain.
Jika tidak, tak bisa dipaksakan untuk bekerja di BUMN.
Diketahui, pembubaran keduanya berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan perusahaan yang ternyata tidak dapat dipertahankan lagi.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Kertas Kraft Aceh dan Iglas akan dilakukan sesuai sejumlah peraturan perundangan di bidang BUMN dan Perseroan Terbatas, serta beberapa aturan lainnya.
Pelaksanaan pembubaran dan likuidasi keduanya juga disebutkan paling lambat 5 tahun sejak PP diterbitkan.
Selanjutnya, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan akan disetorkan ke kas negara.*