Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Partai Berkarya Tuntut Negara Rp240 M Imbas Gagal Lolos Pemilu 2024

Redaksi
Partai Berkarya tuntut negara Rp240 miliar usai tak lolos Pemilu 2024
Partai Berkarya tuntut negara Rp240 miliar usai tak lolos Pemilu 2024 | PN Jakpus
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Partai Berkarya menuntut negara membayar ganti rugi imbas tidak lolosnya mereka sebagai peserta Pemilu 2024.

Tuntutan ini merupakan materi gugatan perdata atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mereka masukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat,” tulis poin keenam gugatan perdata tersebut.

Diketahui, ganti rugi yang diminta Partai Berkarya mencapai Rp240 miliar.

Namun, Partai Berkarya tak merinci secara detail dari mana saja sumber kerugian yang dialaminya.

Partai Berkarya hanya membaginya berdasarkan kerugian materiil dan imateriel.

“Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah sebesar Rp 215 miliar,” bunyi gugatan Partai Berkarya.

“Kerugian imateriel yang diderita oleh penggugat adalah sebesar Rp 25 miliar”.

Partai Berkarya juga meminta agar majelis hakim PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum.

Sementara itu, KPU RI berjanji akan mengerahkan upaya maksimal untuk menghadapi gugatan tersebut.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, menilai bahwa preseden Prima yang berhasil menang di PN Jakpus dan menghasilkan putusan penundaan Pemilu 2024, tidak boleh terulang lagi.*