Bawaslu: Pembagian Amplop Berlogo PDIP di Masjid Sumenep Bukan Pelanggaran

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan (PDIP) yang berisi uang Rp300 ribu di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur, bukan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.
“Dengan demikian, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 6/4/2023.
Bagja bilang, kesimpulan itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.
Tak hanya itu, klarifikasi Bawaslu juga dilakukan terhadap sejumlah takmir atau pengelola masjid, yakni takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep; takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding.
Bawaslu menilai, lanjut Bagja, peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dalam hal ini terkait dengan kampanye karena sejumlah alasan.
Alasan pertama, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kemudian alasan kedua, meskipun PDI Perjuangan merupakan partai politik peserta Pemilu 2024, peristiwa pembagian amplop diketahui dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah.
Meskipun Said Abdullah merupakan kader PDI Perjuangan dan anggota DPR, dia bukan merupakan kandidat atau calon apa pun dalam Pemilu 2024.
“Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018,” ungkap Bagja.
Dia mengatakan, penelusuran dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Sumenep terkait dengan kasus itu dilakukan sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023. Berdasarkan penelusuran itu, Bawaslu menemukan sejumlah fakta.
Amplop itu diberikan melalui pengurus masjid kepada jemaah di sejumlah masjid di tiga kecamatan usai salat Tarawih pada Jumat, 24/3. Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Batang-Batang, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kecamatan Manding.
“Kedua, ciri-ciri amplop yang dibagikan adalah berwarna merah, terdapat gambar logo PDI Perjuangan, gambar anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah serta Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep Achmad Fauzi, dan berisi uang Rp 300 ribu,” jelasnya.
Berikutnya, diketahui bahwa uang itu bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI). Uang itu lantas diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid.
Pada saat pembagian amplop, kata Bagja, tidak ada ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi. Diketahui juga, pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat.
Sebelumnya, dugaan praktik politik uang itu diketahui melalui sebuah video yang diunggah akun Twitter bernama pengguna PartaiSocmed. Unggahan tersebut menunjukkan pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan yang berisikan uang senilai Rp300 ribu dengan keterangan, “Mulai sekarang, kami berjanji akan rajin tarawih di Sumenep.” *