Rabu, 23 Juli 2025
Menu

KPK: Tidak Ada Permintaan Perpanjangan Brigjen Endar Priantoro ke Polri

Redaksi
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, pencopotan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro adalah hasil rapat pimpinan KPK.

Selain itu, menurut Ali, Brigjen Endar per 31 Maret 2023 sudah berakhir masa tugasnya dan tidak ada perpanjangan atau permintaan perpanjangan tugas kepada Polri.

“Jadi memang, betul KPK sebelumnya telah menerima surat dari Polri tertanggal 29 Maret dan diterima tanggal 30 Maret. Namun, memang berdasarkan keputusan rapat pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat (Brigjen Endar), dan tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri,” kata Ali, Rabu, 5/4/2023.

Ali menyebut, KPK tidak melakukan permintaan perpanjangan tugas Brigjen Endar kepada Polri dan sudah menyurati Polri mengenai penghadapan kembali tersebut.

“Yang ada memang betul surat pembinaan karier atau promosi di sana bersama dengan deputi penindakan, sehingga suratnya saat ini sudah disampaikan kepada pihak Polri terkait penghadapan kembali direktur penyelidikan KPK tersebut,” sebutnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro melaporkan pimpinan KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait pencopotan dirinya.

Kata Brigjen Endar, dirinya setiap tahun akan diberikan surat perpanjangan tugas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Brigjen Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.*

Laporan Merinda Faradianti