Eks Presiden AS Donald Trump Resmi Ditahan, Dijerat 34 Dakwaan

FORUM KEADILAN – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi ditahan di kantor kejaksaan distrik Manhattan di Manhattan bawah, New York, AS, Selasa, 4/4/2023 waktu setempat.
Trump ditahan sebelum mendengarkan dakwaan yang akan diberikan padanya. Dia kini menjadi satu-satunya mantan presiden AS yang pernah ditangkap atau bahkan didakwa melakukan kejahatan.
Trump dijerat 34 dakwaan terkait dugaan pemalsuan catatan bisnis. Pemalsuan itu berkaitan dengan uang suap US$130.000 (sekitar Rp1,9 miliar) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels saat Pemilu 2016.
Trump diduga melakukan suap kepada Daniels untuk membungkamnya atas klaim bahwa mereka berselingkuh pada 2006.
Kendati demikian, Trump mengaku tidak bersalah atas dakwaan terhadapnya. Pihaknya pun akan mengajukan mosi melawan dakwaan tersebut.
“Kami akan mulai melawan kasus ini. Hakim menetapkan mosi yang dijadwalkan hakim. Hakim mengatakan jadwal mosi yang mengharuskan mosi diajukan dalam sebulan,” kata pengacara Trump Todd Blanche, dikutip dari Associated Press, Rabu, 5/4.
Sementara, pengacara Trump kala itu Michael Cohen mengaku bersalah melanggar Undang-Undang Keuangan Kampanye dengan melakukan suap. Dia dijatuhi hukuman 13 bulan penjara dan tambahan 1,5 tahun kurungan rumah.
Cohen mengaku mengatur pembayaran uang suap US$130.000 kepada Daniels, dan tambahan US$150.000 (sekitar Rp2,2 miliar) kepada wanita lain untuk menutupi kasus perselingkuhan Trump. Cohen diperkirakan akan bersaksi di persidangan.*