Minggu, 02 November 2025
Menu

Dituntut 4 Tahun Penjara, Anak AG Bakal Ajukan Pleidoi

Redaksi
Mario Dandy Satrio dan pacarnya, Ag (15). | ist
Mario Dandy Satrio dan pacarnya, Ag (15). | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim pengacara Anak AG akan mengajukan Pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG pada Rabu, 5/4/2023. Dalam Pledoi tersebut, kubu anak AG akan meluruskan sejumlah catatan.

“Kami sudah dengar tuntutan dari JPU, kami besok menanggapinya, tuntutannya 4 tahun, anak AG akan terus kooperatif, kita akan sampaikan pembelaan kita,” kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo, Rabu, 5/4

Menurut dia, pihaknya berharap Pleidoi yang diajukan pihaknya itu bakal dipertimbangkan hakim dalam memberikan vonisnya pada Senin, 10 April 2023 mendatang. Adapun Pleidoinya tersebut akan memasukkan beberapa hal untuk meluruskan fakta-fakta hukum yang tak sesuai.

“Banyak fakta akan kita luruskan, seperti JPU kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik dan sejumlah catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share disini,” ujarnya.

Selain meluruskan fakta-fakta, tambahnya, Pleidoinya itu juga berisi jalan cerita sebagaimana yang diyakini anak AG. Bahkan, fakta CCTV yang tak sesuai dengan tuntutan Jaksa pun bakal disampaikan dalam Pleidoi tim pengacara anak AG esok.

“Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV, makanya kami berulang kali dalam sidang kemaren sampaikan bukti CCTV memperlihatkan ke bu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan. Makanya, besok kami akan tanggapi dalam pleidoi,” katanya.

Anak AG Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, surat tuntutan atas anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun anak AG dituntut oleh Jaksa selama 4 tahun penjara.

“Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat pada wartawan, Rabu 5/4.

Jaksa menilai anak AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana. Maka itu, dari maksimal 12 tahun penjara, Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya.

“Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” tuturnya.

Dia menjelaskan, AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun karena telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat. Adapun agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan Pleidoi dari tim pengacara AG.*