Besok, Mario Dandy dan Shane Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Anak AG

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan 10 orang saksi dan 4 ahli dalam perkara anak AG di kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Selasa, 4/ 4/2023 esok. Dua di antaranya adalah Mario Dandy dan Shane.
“Agenda besok adalah pemeriksaan saksi, ahli, pelaku lain juga besok kita agendakan yaitu, Mario, Shane, kita hadirkan sebagai saksi dipersidangan hari Selasa, 4 April 2023,” ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono pada wartawan, Senin, 3/4/2033.
Menurut dia, pada persidangan beragendakan Putusan Sela atas Eksepsi pengacara AG kali ini, ada 5 orang saksi yang diperiksa, termasuk keluarga David. Adapun esok bakal ada 10 orang saksi dan 4 ahli yang dihadirkan, rinciannya 10 saksi termasuk dua diantaranya Mario Dandy dan Shane serta 4 ahli.
“Mario dan Shane kita jadwalkan bukan online, tetapi offline. Untuk masalah siapa yang datang terlebih dahulu, nanti kita teknis JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian,” tuturnya.
Adapun total saksi yang dihadirkan dalam perkara AG tersebut, tambah Reza, sebanyak 15 orang saksi dan 4 orang ahli. 5 saksi telah diperiksa kali ini dan sisanya termasuk 4 ahli bakal diperiksa pada persidangan esok hari.
“Total saksi sampai dengan besok kita hadirkan dengan hari ini adalah 15 saksi, 15 saksi dan 4 ahli, besok sekaligus. 4 ahli itu dari 2 dokter, 1 ahli pidana, dan 1 digital forensik,” ujarnya.
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Senin (4/3/2023) ini. Alasannya, perlu pembuktian guna menentukan AG bisa dimintai pertanggungjawaban pidana ataukah tidak.
Pengacara keluarga David, Melisa Anggraini mengatakan, agenda putusan sela pada Senin, 4/3/2023, hakim tunggal Sti Wahyuni Batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada jumat lalu ditolak. Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima.
“Terkait dalil Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak,” ujarnya pada wartawan, Senin, 3/4/2023.
Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan. Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
“Amar putusan, menyatakan nota keberatan Kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima, dan Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” tuturnya.
Dia menambahkan, saat ini agenda persidangan perkara AG tengah dalam tahap pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa dan diperiksa dalam perkara AG saat ini ada 5 orang.
“Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala, saksi N, saksi R, Saksi RJ,” ujarnya.*