Senin, 28 Juli 2025
Menu

Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Prima Memenuhi Syarat KPU

Redaksi
Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik
Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik | PKB) Jazilul Fawaid | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Verifikasi administrasi perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan memenuhi syarat. Hal tersebut diungkap Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

“Data keanggotaan Prima yang harus diperbaiki dan sudah dikirim ke sistem informasi partai politik (SIPOL) sudah lengkap. Kami memenuhi syarat,” katanya, Sabtu, 1/4/2023.

Prima memenuhi syarat yang tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Terhadap Prima yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kata Dominggus, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Prima dilakukan sejak 24 Maret 2023. Dia menyebut, Prima hanya memerlukan 100 dokumen keanggotaan untuk melakukan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024.

“Kami optimis Partai Prima bisa menyelesaikan proses input data sebelum jadwal yang sudah ditentukan. Sekarang kita sudah lihat juga hasilnya memenuhi syarat,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan Prima atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU pada proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024.

Kemudian, Prima juga memasukkan gugatan ke Bawaslu berupa pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU. Bawaslu pun mengabulkan gugatan tersebut.

Gugatan tersebut dikabulkan Bawaslu dengan memberikan kesempatan pada Prima untuk melengkapi dokumen dan melakukan verifikasi ulang.*

Laporan Merinda Faradianti