Senin, 21 Juli 2025
Menu

Awas! Ini Saksi untuk Perusahaan yang Telat atau Tidak Bayar THR

Redaksi
Ilustrasi Rupiah
Ilustrasi Rupiah | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ada sejumlah saksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR keagamaan pada Selasa, 28/3/2023.

Dalam Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dikutip dari laman Instagram @kemnaker, Sabtu, 1/4/2023, berikut sanksi bagi perusahaan yang terlambat bayar THR atau tidak membayar THR sama sekali.

Terlambat Membayar THR

Perusahaan yang terlambat bayar THR didenda 5 persen dari total yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

“Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” tulis Instagram Kemnaker.

Perlu dicatat, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan kepada karyawannya.

Tidak Membayar THR

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan akan mendapat sejumlah sanksi administratif, berupa:

– Teguran tertulis;
– Pembatasan kegiatan usaha;
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
– Pembekuan kegiatan usaha.

Adapun dasar hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016.*