Minggu, 19 Oktober 2025
Menu

Sidang AG Dilanjut Senin Depan, Jaksa Minta Orangtua David Ozora Dihadirkan

Redaksi
Mario Dandy Satrio dan pacarnya, Ag (15). | ist
Mario Dandy Satrio dan pacarnya, Ag (15). | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengacara David Ozora dari LBH Jakarta, Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta tim pengacara untuk bisa menghadirkan keluarga David, khususnya orangtuanya pada persidangan berikutnya.

“Jaksa koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya ananda David untuk jadi saksi nanti,” ujarnya pda wartawan, Jumat, 31/3/2023.

Dia mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan orangtua David untuk menanyakan kesiapannya menjadi saksi dalam sidang AG tersebut. Selain orangtua David, Paman David juga bakal menjadi saksi lantaran dia menjadi pelapor dalam kasus tersebut.

“Ada orang tuanya, ada pamannya gitu yah untuk menjadi saksi,” tuturnya.

Dia belum bisa memastikan apakah orangtua David bakal hadir di persidangan pada Senin depan ataukah tidak.

“Hari Senin itu ya, tapi kalau orang tuanya kita lihat juga, apakah orang tuanya sudah siap atau belum. Kemungkinan lima dahulu nanti dari Jaksa saksinya,” ujarnya.

Sidang AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini, Jumat, 31/3/2023, yang digelar tertutup mendengarkan  tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan AG.

“Jadi hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak dijadwalkan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 31/3.

Djuyamto mengaku belum tahu apakah putusan eksepsi AG akan diputuskan hakim hari ini. Dia menerangkan hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari hakim tunggal di perkara tersebut, yaitu Sri Wahyuni Batubara.

“Kemungkinan besar hari ini hanya tanggapan jaksa, dan pembacaan putusan barangkali Senin. Tapi saya nggak tahu kalau memang nanti bisa saja hakim karena situasi penahanan yang memang pendek, bisa saja diskors atau sorenya nanti bisa saja langsung dibacakan putusan sela. Tapi ini prediksi kami. Nanti yang akan memastikan adalah hakim yang bersangkutan, apakah bisa ditunda sebentar sehingga sorenya putusan sela,” ujarnya.*