Bareskrim Tetapkan Wahyu Kenzo Tersangka Pencucian Uang

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 30/3/2023.
Whisnu menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan penyidikan tersendiri yang dilakukan Bareskrim Polri. Pengusutannya berbeda dengan yang dilakukan Polres Malang Kota.
“Tidak ditarik. Sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,” ujar Whisnu.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua tersangka yakni Wahyu Kenzo selaku pemilik ATG dan terbaru Raymond Enovan sebagai founder atau manajer wilayah.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan keterangan para korban, lengkap dengan dokumen yang diamankan. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong trading Auto Trade Gold (ATG).
Hingga Rabu, 29/3, ini total ada 9 kendaraan roda dua dan mobil mewah milik Wahyu Kenzo yang disita polisi. Kendaraan itu yakni Vespa Primavera Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior.
Kemudian 2 moge yang diamankan berjenis BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide, dengan nilai diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.
Sementara empat mobil yakni BMW M4 warna oranye dengan Nopol B-1105 JEN, satu unit mobil Toyota Alphard executif lounge warna hitam N 88 NJY, dan mobil Toyota Innova, dan terbaru satu unit Toyota Fortuner berwarna hitam dengan Nopol N 1318 BS, juga diamankan polisi di halaman Mapolresta Malang Kota. Total nominal tiga mobil itu diperkirakan hingga Rp 4 miliar miliar lebih.*