Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Menaker: Perusahaan Tak Bayar THR H-7 Lebaran Bakal Dapat Sanksi

Redaksi
Ilustrasi Rupiah
Ilustrasi Rupiah | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengusaha wajib membayarkan secara penuh tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan aturan tersebut.

“Untuk sanksi jelas ada sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar atau perusahaan membayar dengan cara tidak sekaligus atau mencicil, itu ada sanksi, maupun sanksi administrasi atau pemberhentian operasional perusahaan,” kata Ida di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu, 29/3/2023.

Ida mengatakan, sudah menandatangani Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang mana disebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kemarin saya baru saja menandatangani surat edaran (SE) pembayaran THR 2023, dan sudah disampaikan SE itu kepada para gubernur, wali kota, bupati, dan meminta gubernur-wali kota untuk menyampaikan SE itu kepada perusahaan-perusahaan,” ujarnya.

“Dalam SE itu dasarnya adalah peraturan menteri, peraturan pemerintah, yang di mana peraturan menteri dan peraturan pemerintah tersebut pembayaran THR itu paling akhir H-7 dari perayaan keagamaan tersebut,” sambungnya.

Meski begitu, Ida berharap, pembayaran THR dapat lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan pemerintah.

“Meskipun ketentuannya itu H-7, saya berharap perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” tuturnya.*