Rabu, 05 November 2025
Menu

Mahfud MD Tuding Sri Mulyani Tak Dapat Data Soal Impor Emas Rp189 Triliun

Redaksi
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku menghormati kinerja Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Bahkan ia menyebut Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan terbaik yang pernah dimiliki Indonesia.

“Kalau saya kagum di kabinet, (Sri Mulyani) menerangkan masalah apapun yang pelik bisa menjadi sederhana,” ungkap Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 29/3/2023.

Meski memuji kinerja Sri Mulyani, Mahfud menyayangkan sang Menkeu tidak mendapatkan data yang valid soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu.

Padahal laporan dugaan pencucian uang itu sudah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia lantas menunjukan salah satu data soal dugaan pidana pencucian uang yang dilakukan di Direktorat Bea Cukai yang dilaporkan PPATK tahun 2020 terkait impor emas batangan dengan jumlah transaksi mencapai Rp 189 triliun.

“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah’?” papar Mahfud.

Direktorat Bea Cukai menyatakan kepada PPATK bahwa emas yang diimpor merupakan emas murni yang dicetak di Surabaya menjadi emas batangan.

Namun, Mahfud menyebut ketika dicari di Surabaya, pabriknya tidak ada.

Mahfud mengungkapkan PPATK telah mendengus dugaan pencucian uang itu sejak tahun 2017 dan langsung melaporkan ke Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu.

Tetapi hingga tahun 2020, laporan kasus tersebut tak kunjung sampai ke meja Sri Mulyani.

Maka dalam pertemuan 14 Maret 2023, PPATK menyampaikan kembali adanya transaksi mencurigakan Rp 189 triliun itu pada Sri Mulyani.

Baru setelah itu, pejabat eselon 1 di Kemenkeu mengaku bakal mendalami transaksi janggal tersebut.

Tapi laporan yang diberikan bukan dugaan pencucian uang di Direktorat Bea Cukai.

“Dugaan pencucian uang cukai dengan 15 entitas, tapi apa laporannya? Menjadi (pelanggaran) pajak,” ujar Mahfud.

“Sehingga ketika diteliti (pihak Kemenkeu) ‘Oh ini perusahaannya banyak hartanya, pajaknya kurang,’ Padahal ini (dugaan pencucian uang) cukai laporannya,” imbuh dia.*