Rabu, 05 November 2025
Menu

Mahfud MD Sebut Sri Mulyani Salah Usai Sebut Inisial Nama di Transaksi Triliunan

Redaksi
Mahfud MD
Mahfud MD | Kemenko Polhukam
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berbuat kesalahan.

Tepatnya, saat Sri Mulyani mengungkap inisial SB dan DY yang memiliki transaksi bernilai triliunan rupiah.

Menurut Mahfud MD, dalam undang-undang, hal ini tidak boleh disebutkan.

“Saya tidak nyebut nama, yang nyebut nama inisial bukan saya, bu Sri Mulyani tadi. Itu tadi tanyakan beliau, itu justru salahnya di situ,” ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada Rabu, 29/3/2023.

Mahfud juga menambahkan bahwa dalam undang-undang telah diatur berkaitan dengan masalah transaksi atau pencucian, identitas yang terkait dengan nama orang, nomor akun dan perusahaan tak boleh disebutkan.

“Ini ada ketentuan di UU yang tidak menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun dan sebagainya, profil entitas terkait yang melakukan transaksi, pihak terlapor, tujuan transaksi, nah itu semua. Nggak boleh disebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan ada dua orang dengan inisial SB dan DY memiliki transaksi bernilai triliunan rupiah.

Hal ini diketahui dari data yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk SB, Sri Mulyani mengungkap bahwa yang bersangkutan memiliki saham di PT BSI. Ia mengatakan berdasar data PPATK, SB yang disebut memiliki transaksi hingga Rp8,2 triliun.

Selain itu, inisial DY melapor SPT hartanya Rp38 miliar, namun hasil penelurusan PPATK menemukan orang yang sama punya transaksi mencapai Rp8 triliun.

Sri Mulyani bilang pihaknya sudah memakai data-data dari PPATK untuk memanggil yang bersangkutan dan dimintai keterangan.

“Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan,” ujar Sri Mulyani.*