Mahfud MD Buka Data Transaksi Rp349 T, Ternyata Beda dengan Sri Mulyani
FORUM KEADILAN – Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan soal data transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan.
Mahfud pun menunjukkan data agregat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kurun waktu 2009-2023 dalam tiga kelompok.
Hal ini diungkapkan Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI.
“Data agregat, transaksi keuangan. Keuangan yang Rp349 triliun itu dibagi ke dalam 3 kelompok: 1. Transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu, kemarin ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun, nanti ada datanya,” kata Mahfud dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29/3/2023.
Kelompok kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Besarnya adalah Rp53 triliun.
Sedangkan kelompok ketiga adalah TPPU yang belum diperoleh data sebesar Rp260,5 triliun.
Laporan yang diterima Sri Mulyani berbeda
Menkeu Sri Mulyani sebelumnya sudah mengungkap detail soal angka Rp349 triliun.
Ia menuturkan tak semuanya berhubungan dengan Kemenkeu.
“Rabu, tanggal 8 Maret, Pak Mahfud menyampaikan ke media ada transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan Rp 300 triliun. Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media. Kami cek kepada Pak Ivan (Kepala PPATK Ivan Yustiavandana) tidak ada surat tanggal 8 Maret ke Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani pada Senin, 27/3/2023.
“Kamis tanggal 9 Maret 2023, PPATK baru mengirim surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III/2023 surat itu tertanggal 7 Maret tapi baru kami terima by hand tanggal 9, namun surat ini berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan periode 2009-2023, 196 surat di dalam 36 halaman lampiran. Di situ tidak ada data mengenai nilai uang. Jadi hanya surat ini kami pernah kirim tanggal sekian nomor sekian dengan nama orang-orang yang tercantum di dalam surat tersebut atau yang disebutkan diselidiki oleh PPATK atau yang dicantumkan PPATK,” imbuh Sri Mulyani.
Lalu, Sabtu, 11/3, Mahfud datang ke Kemenkeu untuk menjelaskan terkait dengan transaksi Rp300 triliun.
Baru pada Senin, 13 Maret 2023, Sri Mulyani mengaku menerima surat dari PPATK. Surat itu berisi lampiran 43 halaman yang memuat 300 surat dengan total nilai Rp 349 triliun, bukan Rp 300 triliun dan membaginya menjadi 3 bagian.
- 100 surat dengan nilai transaksi Rp 74 triliun dari periode 2009-2023 yang ditujukan PPATK ke aparat penegak hukum lain.
- 65 surat dengan nilai transaksi Rp 253 triliun, yang isinya adalah transaksi debit/kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang disebut Sri Mulyani tidak berhubungan dengan pegawai Kemenkeu. Di antara 65 surat itu ada 1 surat yang disebut Sri Mulyani yang paling menonjol karena memiliki angka yang paling tinggi yaitu Rp 189 triliun.
- 135 surat dengan nilai Rp 22 triliun, yang isinya transaksi-transaksi yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.*
