Keluarga David Ozora Harap AG Pacar Mario Dihukum Seberat-Beratnya

FORUM KEADILAN – Keluarga besar David Ozora berharap agar Hakim dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para tersangka penganiayaan, tanpa terkecuali pada AG yang merupakan kekasih Mario Dandy.
“Dan AG dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perannya dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan ini,” ujar Perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger kepada wartawan, Rabu, 29/3/2023.
Ia juga berharap agar proses sidang AG berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan. Ia mengatakan bahwa keluarga besar David menolak menyelesaikan tindakan tersebut secara damai.
Rentetan Pasal yang Menjerat AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
“(Harapannya di siang AG) berjalan dengan baik dan sesuai dengan bukti dan saksi,” jelasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AG, pacar Mario Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora, dengan pasal berlapis.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaemen mengatakan AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
“Pertama primair, Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP “Subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” ujar Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu, 29/3.
Pasal 353 KUHP berbunyi
- Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. 2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 KUHP berbunyi
- Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Kemudian Pasal 76 C berbunyi
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Berikut Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:
Rentetan Pasal yang Menjerat AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara itu, pengacara AG bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya itu. Sidang beragendakan pembacaan eksepsi bakal digelar pada Kamis, 30 Maret 2023 esok.
“Besok kami ajukan eksepsi, eksepsi dari penasihat hukum,” ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Rabu, 29/3.*