Diversi Deadlock, Anak AG Langsung Didakwa Jaksa

FORUM KEADILAN – Musyawarah diversi perkara AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan gagal dilakukan. Hakim bakal langsung menggelar sidang perdana kasus AG tersebut dengan agenda dakwaan.
“Hakim sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama. Sidang pertama tentu agendanya pembacaan surat dawaan (dari Jaksa Penuntut Umum),” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada wartawan, Rabu, 29/3/2023.
Musyawarah diversi itu gagal diselesaikan pada perkara AG sehingga dilanjutkan ke persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara yang punya spesialisasi penanganan perkara anak.
Sidang digelar di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan dan dilakukan secara tertutup.
“Sidang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7 dengan acara sidang secara tertutup,” tuturnya.
Dia menambahkan, dalam proses diversi itu, keluarga dan pengacara D enggan menyelesaikan perkara AG itu di luar persidangan. Adapun proses musyawarah diversi dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.40 WIB di ruang mediasi lantai 2 PN Jakarta Selatan.
Keluarga David Menolak Diversi
Sebelumnya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara melakukan proses musyawarah diversi atas dugaan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (D), dengan perkara AG. Namun, upaya diversi gagal dicapai lantaran keluarga D menolak.
Diversi merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Sudah dilakukan proses tahapan musyawarah diversi, yang dipimpin oleh hakim Sri Wahyuni Batubara, hakim anak,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada wartawan, Rabu, 29/3/2023.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh keluarga dan pengacara AG, keluarga dan pengacara D, dan Pembimbing Masyarakat. Hanya saja, keluarga D menyampaikan penolakannya dilakukan diversi terhadap AG.
“Hasilnya keluarga korban tak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” tuturnya.*