Komisi III DPR Panggil Mahfud MD dan Cecar Soal Rp349 Triliun Besok

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menegaskan rapat Komisi III dengan Menko Polhukam Mahfud MD akan digelar besok Rabu, 29/3/2023.
Bambang mengatakan pihaknya akan mencecar Mahfud soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang disebutnya beredar di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Soal rapat dengan komite TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), rapat besok Rabu jam 15.00, itu akan mencecar angka Rp349 triliun dalam transaksi tersebut. Jangan sampai rakyat berpikir nanti ada yang aneh-aneh,” ujar Bambang pada Selasa, 28/3/2023.
Ia juga menyebut rapat besok akan dibuka seterang-terangnya dan jika rapat tidak dapat dilaksanakan, DPR bisa menggunakan hak interpelasi.
Lebih lanjut, rapat besok hanya akan dihadiri Komite TPPU yang dalam hal ini juga menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa ikut dipanggil jika transaksi mencurigakan itu berkaitan dengan pajak.
“Besok sudah diundang (Sri Mulyani) tapi tidak hadir dulu, pakai data equal treatment tadi. Setelah tadi dua ini (Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK beri keterangan) indikasi-indikasi baru kita (datangkan),” imbuhnya.
Mahfud MD buat pernyataan mengejutkan soal uang Rp349 triliun
Sebelumnya, Mahfud MD bersuara lantang terkait dengan hebohnya transaksi janggal Rp349 triliun.
Menurut dia, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lainnya
“Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp 349 triliun,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 20/3.
Mahfud menegaskan menegaskan para pihak untuk tidak berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu karena aliran transaksi ini berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.
Adapun bentuk-bentuk dugaan pencucian uang ini ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.
Mahfud mengatakan Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti laporan hasil analisa PPATK.
“Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” kata Mahfud.*