Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Ditjen Bea Cukai Ungkap Asal Negara Baju Bekas Impor yang Rugikan Negara

Redaksi
Dirjen Bea Cukai Askolani.
Dirjen Bea Cukai Dirjen Bea Cukai Askolani. | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Ditjen Bea Cukai Askolani, Kepala Bareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto, hingga Kejaksaan Agung Burhannudin, menjadi saksi pemusnahan 7.363 bal baju bekas impor di Kantor Bea Cukai, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Tangkapan ini berasal dari gudang-gudang untuk penjualan di domestik, Kabareskrim yang memimpin, bea cukai men-support dengan intelejen dan juga data-data yang di-sharing bersama untuk penindakan,” kata Askolani dalam konferensi pers, Selasa, 28/3/23.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan asal negara dari 7 ribu pakaian baju bekas impor tersebut.

Baju bekas impor itu berasal dari empat negara, yakni Vietnam, Thailand, Malaysia dan Singapura.

“Empat negara tersebut menjadi salah satu titik yang tentunya langkah-langkah penegakan kita lakukan secara komprehensif,” ujarnya.

Askolani juga mengaku jika penindakan atas penyelundupan barang seperti ini sudah sering dilakukan.

“Sejak beberapa tahun lalu, kita konsisten. Jumlah tangkapannya juga mencapai puluhan miliar yang tentunya akan diperkuat lagi pada tahun dan ke depannya,” tandasnya.

7 ribu baju bekas impor dimusnahkan

Sebanyak 7.363 bal pakaian dan barang-barang fesyen bekas impor ilegal dimusnahkan di kantor Bea Cukai, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 28/3/2023.

Nilainya sekitar Rp80 miliar.

“Impor barang bekas ini memang dilarang, kecuali yang diatur, ada yang boleh,” kata Zulkifli Hasan di lokasi, Selasa, 28/3/2023.

Zulkifli menekankan, barang-barang impor ilegal tersebut merupakan selundupan.

“Ini yang ilegal, jadi yang diberantas ini hulunya. Harusnya yang memakai ini juga (ditindak) tapi yasudah lah kita tindak depannya hulunya dulu, kalau hulunya berhenti, pedagangnya juga berhenti,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan, jika barang selundupan tidak kunjung diberantas, maka usaha mikro kecil menengah (UMKM) Indonesia bakal tidak karuan.

“Menurut data dari pak Teten, bareskrim, bea cukai dan juga kejaksaan, barang selundupan ini sudah menguasai sebanyak 31 persen pasarnya UMKM kita,” katanya.*

 

Laporan Novia Suhari