Sabtu, 19 Juli 2025
Menu

Dibuka Lagi oleh KPU, Partai Prima Bakal Unggah Dokumen Verifikasi SIPOL

Redaksi
Wakil Ketua Umum Partai Prima Ahmad Rifai
Wakil Ketua Umum Partai Prima Ahmad Rifai | Forum Keadilan/Merinda Faradianti
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Setelah memenangkan gugatan atas pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang SIPOL.

SIPOL merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data partai politik (parpol), seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.

“Proses verifikasi dilakukan setelah semua dokumen yang diperlukan sudah di-submit. Tapi kita belum putuskan waktunya,” kata Wakil Ketua Umum Prima Ahmad Rifai, Senin, 27/3/2023.

Ahmad menjelaskan, Prima hanya memerlukan 100 dokumen keanggotaan untuk melakukan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024. Dia optimis Prima bisa menyelesaikan proses input data sebelum jadwal yang sudah ditentukan.

“Ya, kita lebih awal dari waktu yang diputuskan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Prima atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU pada proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024.

Kemudian, Prima kembali memasukkan gugatannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Setelah melalui beberapa kali persidangan, Bawaslu mengabulkan gugatan Prima mengenai pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU.

Gugatan tersebut dikabulkan Bawaslu dengan memberikan kesempatan pada Prima untuk melengkapi dokumen dan melakukan verifikasi ulang selama 10 hari.

KPU pun telah membuka lagi akses SIPOL Prima untuk proses verifikasi ulang sesuai putusan Bawaslu.*

Laporan Merinda Faradianti