KPU Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Partai Prima: Sederhana, Loloskan Tanpa Verifikasi

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum sekaligus Kuasa Hukum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atau Partai Prima Mangapul Silalahi menyebut KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi terhadap verifikasi faktual pencalonan partai politik peserta pemilu.
Hal tersebut terbukti Partai Prima yang memenangkan gugatan di Bawaslu RI.
Bawaslu memutuskan Partai Prima bisa kembali melakukan verifikasi ulang dengan memberikan dokumen lengkap pada KPU.
“Laporan yang kami masukan dengan putusan ini terbukti KPU melakukan pelanggaran. Nah tindakan apa setelah itu adalah perbaikan. Di satu sisi pelanggaran ini kami akan mengkaji langkah hukum apa selanjutnya,” ujar Mangapul pada Senin, 20/3/2023.
Ia menegaskan, walaupun permintaan Partai Prima mengenai penundaan pemilu tidak disebut pada putusan sidang Mangapul mengatakan menghormati keputusan Bawaslu tersebut.
“Permintaan kami sederhana loloskan Prima tanpa verifikasi apapun. Itu kan keputusan PN Jakpus, meskipun begitu tahapan ini akan kami ikuti dan pertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Diketahui, Bawaslu memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Bagja juga mengatakan KPU harus memberikan waktu kepada Partai Prima selama 10 hari untuk memperbaiki dokumen.
Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.
Menanggapi hal tersebut, anggota KPU RI KPU Mochammad Afifuddin mengatakan menghormati keputusan tersebut.
“Kita menghormati keputusan Bawaslu dan akan melaporkan atas putusan hari ini. Kita menghormati lembaga yang berwenang,” katanya saat memberikan keterangan pada awak media.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU pada proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2024.*
Laporan Merinda Faradianti