Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Bawaslu Gelar Sidang Putusan Gugatan Partai Prima atas KPU Hari Ini

Redaksi
Bawaslu RI.
Bawaslu RI.
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bawaslu RI hari ini menggelar sidang putusan gugatan Partai Prima atas dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU RI.

Persidangan akan dilakukan di ruang sidang Bawaslu RI pada Senin, 20/3/2023 pada pukul 15.30 WIB.

“Sidang lanjutan akan dilakukan nanti dengan agenda membacakan putusan. Jadwalnya agak mundur dari pukul 13.00 diundur menjadi 15.30 WIB,” kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.

Saat dikonfirmasi pada Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi, ia berharap isi putusan sama dengan yang diharapkannya, yakni gugatan dikabulkan dan dapat menjadi peserta Pemilu 2024.

Kemudian, tanggapannya mengenai KPU yang mengajukan banding Mangapul Silalahi mengatakan tidak ada masalah.

Namun, ia menegaskan KPU harus menjalankan putusan PN Jakpus terlebih dahulu.

“Banding atau tidak, laksanakan dulu putusan PN Jakpus. Itu putusan serta-merta,” tegasnya.

Partai Prima layangkan gugatan pada KPU

Diketahui, Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU terkait ada dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual.

“KPU menyebut Partai Prima tak memenuhi syarat alias TMS sebagai partai peserta Pemilu 2024. Padahal semua syarata sudah kita penuhi,” katanya saat ditemui Forum di DPP Prima, Rabu, 8/3/2023.

Ia melanjutkan, SIPOL KPU dari Partai Prima mengalami perubahan. Awalnya Partai Prima sudah memenuhi syarat berubah menjadi TMS. Informasi tersebut muncul di sistem informasi parpol KPU.

“Kami menggugat hasil SIPOL KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, kami juga mempersoalkan verifikasi daftar anggota Partai Prima lantaran KPU menerapkan standar ganda dalam memverifikasi para kader di daerah. KPU tidak membuka SIPOL di lima kabupaten kota,” sebutnya.

PN Jakpus perintahkan KPU Tunda Pemilu

Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilihan umum (pemilu).

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara serentak dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Penundaan terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis, 2/3, dan KPU diminta melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Artinya, pemilu serentak bakal berlangsung pada 2025.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Atas putusan PN Jakpus tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim kepada awak media, Kamis, 2/3 lalu.*

 

Laporan Merinda Faradianti