Tolak Permenaker 5/2023, Partai Buruh Gelar Aksi di Kemnaker 21 Maret

FORUM KEADILAN – Partai Buruh bakal menggelar aksi dengan ribuan anggota menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Permenaker tersebut berisi aturan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas upah pekerja maksimal 25 persen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan organisasi buruh lainnya.
“Kami akan melakukan aksi demo menolak Permenaker Nomor 5/2023 pada 21 Maret 2023 nanti,” katanya dalam konferensi pers, Sabtu, 18/3/2023.
Kebijakan tersebut, menurut Said Iqbal, merugikan para buruh karena memperbolehkan pemotongan gaji buruh.
Selain itu, kata Said Iqbal, kebijakan itu akan sangat rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah. Dia berpendapat, Permenaker Nomor 5/2023 itu diputuskan menteri tanpa berkonsultasi dengan presiden.
“Tidak pernah sejarahnya upah dipotong, baik ekspor ataupun domestik. Mereka tidak mengerti hukum dan dunia ketenagakerjaan. Layak rasanya menteri ini dicopot presiden,” paparnya.
Tak hanya menggelar aksi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan Permenaker 5/2023.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 8 Maret 2023.*
Laporan Merinda Faradianti