Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Nilai Permenaker 5/2023 Tindakan Melawan Presiden, Partai Buruh: Menaker Jangan Seperti Rentenir

Redaksi
Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 merupakan tindakan yang melawan presiden.

Permenaker tersebut berisi aturan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas upah pekerja maksimal 25 persen.

“Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sudah melawan presiden. Jangan seperti rentenir,” katanya, Sabtu, 18/3/2023.

Menurut Said Iqbal, melakukan pemotongan 25 persen akan menurunkan daya beli. Sebab, kata dia, jika upah murah maka purchasing power akan ikut turun. Sehingga, jika konsumsi berkurang maka pertumbuhan ekonomi tidak akan sesuai target.

“Ini akan mengakibatkan pertumbuhan yang dibuat pemerintah tidak tercapai. Di tengah kesulitan ekonomi, kami setuju sektor padat karya mengalami kesulitan. Tapi kalau kebijakannya dipotong upah, akan semakin double kesakitannya,” lanjutnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga menerangkan, tindakan yang dilakukan Menaker akan menghantam semua perusahaan yang ada. Dia menegaskan, sebagai pejabat negara, seharusnya Menaker tidak melakukan diskriminasi terhadap buruh.

“Itu keputusan yang bodoh dari seorang menteri. Di dalam Undang-Undang perburuhan tidak boleh diskriminasi upah,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023 menandatangani Permenaker nomor 5/2023 dan langsung berlaku sejak diundangkan pada 8 Maret 2023.

Pasal 5 Permenaker No 5/2023 menyebutkan, perusahaan dapat menyesuaikan waktu kerja kurang dari tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu untuk enam hari kerja dalam sepekan.

Selain itu ada opsi lain, yaitu delapan jam per hari dan 40 jam per minggu untuk lima hari kerja dalam sepekan.*

Laporan Merinda Faradianti