Sabtu, 12 Juli 2025
Menu

Tanggapi Laporan Partai Prima, DKPP: Pemilu Tetap 5 Tahun Sekali

Redaksi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memberikan tanggapan tentang hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk penundaan pemilihan umum (pemilu).

Kata Heddy, pihaknya tetap dengan komitmen menjalankan amanat Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyebutkan pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.

“Kami tetap pada amanat UUD bahwa pemilu tetap 5 tahun sekali,” katanya, Jumat, 17/3/2023.

Heddy Lugito juga menerangkan, DKPP mendukung langkah Komisi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap putusan PN Jakpus.

“KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dan masyarakat juga ikut berpartisipasi untuk menyukseskannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Partai Prima dalam sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Partai Prima sebagai pihak pelapor menghadirkan dua orang saksi, dan di sidang tersebut saksi mempertanyakan profesionalitas serta akurasi dari pihak terlapor KPU.

Menurut mereka, KPU melanggar prinsip UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Partai Prima Gugat KPU ke PN Jakpus

Partai Prima menggugat KPU dan merasa dirugikan dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Dari situ Partai Prima pun melayangkan gugatan terhadap KPU ke PN Jakpus dan dikabulkan.

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Jadi 2025

PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilihan umum (pemilu).

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara serentak dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Penundaan terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis, 2/3, dan KPU diminta melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Artinya, pemilu serentak bakal berlangsung pada 2025.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.*

Laporan Merinda Faradianti