Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Partai Prima Sebut KPU Lakukan Pelanggaran Administratif

Redaksi
Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi
Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi menyerahkan kesimpulan kepada sekretaris pemeriksa Bawaslu RI.

Dalam kesimpulannya, Mangapul menuliskan KPU sebagai pihak terlapor telah melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu.

“Terlapor juga tidak patuh pada putusan Bawaslu RI tertanggal 4 November 2022,” katanya, Jumat, 17/3/2023.

Ia melanjutkan, verifikasi administrasi yang dilakukan terlapor tanggal 2 Maret 2023 menunjukan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan pendaftaran partai peserta pemilu.

“Hal itu merupakan pelanggaran administratif pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.

Mangapul menegaskan, bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif.

Tak hanya itu, ia juga meminta Bawaslu menyatakan pelapor (Partai Prima) sebagai parpol peserta pemilu 2024.

“Kami juga meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu,” tegasnya.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhety menyatakan sidang lanjutan untuk membacakan putusan akan dilakukan di Bawaslu pada Senin, 20/3 pada pukul 14.00 WIB.

Partai Prima layangkan gugatan pada KPU

Sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU terkait ada dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual.

“KPU menyebut Partai Prima tak memenuhi syarat alias TMS sebagai partai peserta Pemilu 2024. Padahal semua syarata sudah kita penuhi,” katanya saat ditemui Forum di DPP Prima, Rabu, 8/3/2023.

Ia melanjutkan, SIPOL KPU dari Partai Prima mengalami perubahan. Awalnya Partai Prima sudah memenuhi syarat berubah menjadi TMS. Informasi tersebut muncul di sistem informasi parpol KPU.

“Kami menggugat hasil SIPOL KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, kami juga mempersoalkan verifikasi daftar anggota Partai Prima lantaran KPU menerapkan standar ganda dalam memverifikasi para kader di daerah. KPU tidak membuka SIPOL di lima kabupaten kota,” sebutnya.

PN Jakpus perintahkan KPU Tunda Pemilu

Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilihan umum (pemilu).

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara serentak dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Penundaan terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis, 2/3, dan KPU diminta melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Artinya, pemilu serentak bakal berlangsung pada 2025.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Atas putusan PN Jakpus tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim kepada awak media, Kamis, 2/3 lalu.*

 

Laporan Merinda Faradianti