Cara Balik Nama Motor: Syarat, Biaya dan Prosedur Mengurusnya

FORUM KEADILAN – Balik nama motor adalah proses pergantian identitas dan kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya.
Balik nama motor biasanya dilakukan setelah membeli motor bekas. Hal tersebut agar tidak perlu lagi menggunakan data pemilik sebelumnya ketika membayar pajak motor tahunan maupun lima tahunan atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebelum menuju ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk melakukan proses balik nama motor, terdapat beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan.
Syarat Balik Nama Motor
Dikutip dari laman SIPP Menpan, berikut syarat untuk balik nama kendaraan bermotor:
- Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir
- Bukti Pendaftaran BPKB
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian bermeterai cukup
Biaya Balik Nama Motor
Setelah mengetahui syarat balik nama motor, siapkan sejumlah dana untuk biaya balik nama motor dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya administrasi Rp35.000
- Biaya SWDLLKJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp30.000
- Biaya pembuatan BPKB baru Rp225.000
- Biaya pembuatan STNK baru Rp100.000
- Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
- Biaya transfer BBN-KB 10% (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Namun, tarif dasar yang umumnya berlaku ⅔ kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
- Pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk penyerahan berikutnya
- Denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak
Prosedur Balik Nama Motor
Setelah menyiapkan syarat balik nama motor dan mengetahui biayanya, ikuti prosedur cara mengurusnya berikut ini:
- Datangi Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru.
- Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin.
- Datang ke loket untuk meminta/menerima informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrean.
- Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan ke loket yang sudah ditentukan.
- Pokja penetapan memverifikasi data ranmor dengan data base dan petugas menetapkan jumlah biaya.
- Kasir memverifikasi data ranmor dengan data base dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran.
- Lakukan pembayaran, kemudian kasir mem-print out Tanda Bukti Pelunasan.
- Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
- Petugas menyerahkan STNK dan BPKB asli kepada pemilik baru.
- Petugas akan mencetak pelat nomor polisi atau TNKB sesuai dengan data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan BPKB.*