2 Cara Cek Nomor EFIN Tanpa Harus ke Kantor Pajak

FORUM KEADILAN – Saat lapor SPT tahunan, salah satu yang perlu disiapkan adalah EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
EFIN merupakan nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
EFIN berlaku seumur hidup dan selalu dibutuhkan ketika membuat laporan SPT tahunan.
Diketahui nomor EFIN diberikan ketika wajib pajak membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Namun, sering kali nomor tersebut terlupa sehingga wajib pajak kesulitan melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Tak perlu datang ke kantor pajak, nomor EFIN bisa dicek langsung via online.
View this post on Instagram
Dilansir dari laman pajak.go.id, ada du acara untuk mengetahui nomor EFIN, yaitu:
- Cek nomor EFIN yang belum diaktivasi
Apabila nomor EFIN belum pernah diaktivasi, Anda perlu mengirimkan email yang ditujukan untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saat membuat NPWP.
Berikut cara mengecek nomor EFIN online yang belum diaktivasi melalui email.
- Buat email baru dengan subjek “Permohonan Nomor EFIN”
- Di bagian badan email isi nomor NPWP, NIK, nama lengkap, alamat rumah, alamat email dan nomor telepon
- Sertakan dokumen berupa foto selfie dengan memegang KTP dan NPWP.
- Kirim ke ke alamat email kantor pajak tempat wajib pajak berada yang bisa dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan dengan database DJP.
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email Anda.
- Cara Cek Nomor EFIN yang sudah diaktivasi
Jika Anda lupa EFIN yang sudah pernah diaktivasi, cara mengatasinya cukup dengan menghubungi Kantor Pajak.
Nomor EFIN bisa diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Siapkan data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon dan alamat email yang didaftarkan.
Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN, lantas cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.
Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.*