Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

Redaksi
Bagikan:

 

SYARAT DAN CARA MENGURUS KTP HILANG SECARA ONLINE | ist
SYARAT DAN CARA MENGURUS KTP HILANG SECARA ONLINE | ist

 

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting dan wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Mengurus KTP hilang bisa dilakukan secara online. Berikut syarat dan cara mengurus KTP hilang secara online.