PPATK Tegaskan Transaksi Janggal Rp300 Triliun Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklarifikasi adanya transaksi janggal Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ivan menyebut transaksi Rp300 triliun tersebut bukanlah korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
Lebih lanjut, Ivan menyebut uang tersebut berasal dari kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan PPATK ke Kemenkeu selaku penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, kita sebut Rp300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang abuse of power dan korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada tusi Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis kami sampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti,” ujar Ivan dalam keterangannya pada Selasa, 14/3/2023.
Ia juga menyebut pihaknya terus berupaya agar kasus ini ditangani dengan baik.
Tidak hanya oleh Kemenkeu, tetapi juga aparat hukum lainnya.
Kendati demikian, Ivan tidak menampik jika pihaknya menemukan kasus lain yang menyangkut pegawai Kemenkeu.
Hanya saja nilainya tak sebesar itu dan akan ditangani Kemenkeu dengan berkoordinasi dengan PPATK.
“Sekali lagi kami tegaskan, jangan ada salah persepsi di publik. Bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan, bukan tentang penyalahgunaan atau korupsi oleh pegawai di Kementerian Keuangan, tapi lebih kepada kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu,” bebernya.
Isu transaksi janggal senilai Rp300 triliun mulanya diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Uang tersebut, kata dia, di luar transaksi janggal Rp500 miliar dari rekening bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
“Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” kata Mahfud MD pada Rabu, 8/3/2023.*