Ada Transaksi Janggal Bernilai Fantastis, Andhi Pramono Dipanggil KPK Pekan Depan

FORUM KEADILAN – Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan. Hal itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi yang dinilai tak wajar, dan adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pemanggilan KPK ini dilakukan karena sudah ada laporan dari PPATK, dan untuk mendapatkan klarifikasi langsung terkait harta milik Andhi Pramono.
“Kemungkinan minggu depan akan kami undang,” kata Pahala kepada FORUM, Kamis lalu.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya mengungkap bahwa Andhi memiliki transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip besarnya. Temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi tersebut telah diserahkan kepada KPK sejak awal 2022.
“Sejak awal 2022 lalu, sudah setahun lalu (dilaporkan). Karena ada indikasi itu makanya kami serahkan,” kata Ivan.
Ivan bilang, bentuk transaksi aneh Kepala Bea Cukai itu, yakni, Andhi kerap menerima setoran dari perusahaan dengan jumlah besar dari riwayat transaksi yang ditemukan PPATK.
Kendati Ivan belum mengungkap secara detail terkait nilai transaksi yang melibatkan Andhi, namun, ketika ditanya soal lebih besar mana transaksi Andhi Pramono dibanding Rafael Alun, Ivan menganalogikan seperti bus antar kota antar provinsi atau AKAP.
“Seperti bus AKAP, saling salip,” ujar Ivan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini disorot. Pasalnya, Andhi diduga memiliki rumah mewah di kawasan Legenda Wisata Cibubur, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, dia juga terpantau memiliki harta Rp13,7 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021.
Selain itu, kehidupan mewah yang dipamerkan oleh anak dan istri Andhi Pramono juga turut disorot publik.
Berdasarkan LHKPN yang diunduh dari situs elhkpn.kpk.go.id, laporan terakhir Andhi Pramono mengenai data hartanya yaitu untuk tahun 2021, dengan total Rp13,7 miliar.
Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar. Kemudian, alat transportasi dan mesin senilai Rp1,8 miliar, harta bergerak lainnya Rp706 juta, serta kas dan setara kas Rp1,2 miliar.
Masih merujuk data LHKPN, Andhi memang memiliki satu aset tanah dan bangunan yang nilainya Rp4,9 miliar, namun lokasinya berada di Jakarta Pusat. Andhi melaporkan memiliki aset tanah dan bangunan di Bogor, namun hanya senilai Rp124 juta, dengan luas 108 meter persegi.
Nilai harta Andhi juga terpantau mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.
Pada laporan LHKPN tahun 2018, saat Andhi masih menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Dirjen Bea Cukai Jakarta, harga Andhi total sebesar Rp7,3 miliar.
Setahun kemudian, yakni 2019, masih di jabatan yang sama, harta Andhi naik menjadi Rp11,9 miliar. Asetnya paling banyak bertambah di tanah dan bangunan yang mencapai Rp6,5 miliar, dari tahun sebelumnya yang Rp1,4 miliar.
Lalu, pada 2020, harta Andhi naik lagi menjadi Rp13,6 miliar. Lalu, laporan tahun 2021, hartanya menjadi Rp13,7 miliar. Sedangkan, untuk LHKP tahun 2022, terpantau Andhi belum melaporkan hartanya.*