Minggu, 13 Juli 2025
Menu

KPU Ajukan Banding, Partai Prima: Silakan Saja

Redaksi
Wakil Ketua Umum Partai Prima Ahmad Rifai
Wakil Ketua Umum Partai Prima Ahmad Rifai | Forum Keadilan/Merinda Faradianti
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk penundaan pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Ahmad Rifai menyilakan ajuan banding tersebut.

“Silakan saja, kita layani sampai tingkatan mana pun,” katanya, Sabtu, 10/3/2023.

Ahmad Rifai melanjutkan, pengajuan banding KPU tersebut merupakan hak konstitusionalnya, sehingga sah-sah saja KPU mengajukan banding.

“Mungkin pihak KPU tidak terima terhadap putusan PN Jakarta Pusat kemarin,” lanjutnya.

Ahmad Rifai mengaku, meskipun KPU telah menyampaikan memori banding di PN Jakpus, Partai Prima belum memiliki rencana akan melakukan tindakan selanjutnya.

Sebelumnya, Partai Prima menggugat KPU dan merasa dirugikan dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Dari situ Partai Prima pun melayangkan gugatan terhadap KPU ke PN Jakpus dan dikabulkan.

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Jadi 2025

PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilihan umum (pemilu).

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara serentak dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Penundaan terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis, 2/3, dan KPU diminta melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Artinya, pemilu serentak bakal berlangsung pada 2025.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.*

Laporan Merinda Faradianti