KPU Resmi Ajukan Banding Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
KPU diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, sebagai pihak yayng diberi kuasa oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Ia didampingi oleh jajarannya, Anindita Pratitaswari dan Mela Indria.
“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian tadi kami sudah sampaikan dokumen, dan sudah kita terima akta permohonan banding,” ujar Andi.
Dengan demikian, KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan dokumen-dokumen banding tersebut.
Batas awal pengajuan banding diketahui pada 16 Maret mendatang, namun KPU sudah menyampaikannya lebih awal.
PN Jakpus hukum KPU
Sebelumnya, PN Jakpus mengharuskan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, Kamis, 2/3/2023.
Putusan ini otomatis berimbas pada penundaan pemilu.
Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Prima yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.
Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.
Dalam rangkaian acara di PN Jakpus, KPU disebut sama sekali tidak mengirim saksi, sedangkan Prima mengirim 2 orang saksi. Buntut putusan ini, PN Jakpus justru menjadi bulan-bulanan para pakar hukum.
Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.
Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.
KPU juga menuai kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan di PN Jakpus, sedangkan Prima mengirim 2 saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.
Dalil-dalil Prima, menurut Majelis Hakim PN Jakpus, tidak dapat dibantah oleh KPU.
Presiden RI Joko Widodo mengklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.*