Kemenhub Tetapkan Daerah Terlarang Terbatas untuk Kapal dengan Kilang Pertamina

FORUM KEADILAN – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan verifikasi lapangan untuk membuat rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT). Hal itu merupakan permintaan PT Pertamina untuk memastikan keamanan dan keselamatan operasi kapal di perairan Indonesia.
Tim Verifikasi dipimpin langsung Kasubdit Perambuan dan Perbengkelan Dit Kenavigasia Yudhonur Setyaji P. Pihaknya melakukan kunjungan ke Onshore Receiving Facility PT Pertamina di Muara Karang.
“Kunjungan ini dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan untuk pembuatan penyusunan rekomendasi guna penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT),” ujar Yudho dalam keterangan tertulis, Kamis, 9/3/2023.
Pembuatan rekomendasi DTT sebenarnya merupakan tanggung jawab kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun demikian, dalam hal untuk melakukan verifikasi lapangan guna menyusun rekomendasi yang sesuai dengan kondisi lapangan, PT Pertamina mengundang Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Dalam kunjungan ini kami melakukan pengecekan dan pengamatan langsung terhadap fasilitas terkait di PT Pertamina Muara Karang,” ujarnya.
Penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan operasi kapal di perairan Indonesia.
Dengan adanya DTT, ditentukan wilayah yang terdapat batasan operasional kapal dapat ditentukan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kapal.
Verifikasi lapangan, kata Yudho, diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan valid untuk pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Terpisah, Direktur Kenavigasian Budi Mantoro menyatakan, Penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) sangat penting untuk menjaga keamanan operasi kapal di perairan Indonesia.
“Kami mengapresiasi PT Pertamina yang berusaha untuk memberikan kontribusi dalam penyusunan rekomendasi yang akurat dan valid,” katanya.*